Piagam-Audit-Intern
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2021/NOMOR 46 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Piagam Audit Intern; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Pada saat Peraturan Wali Kota Ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 21 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: II
|