Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH MELALUI ALAT PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH MELALUI ALAT PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan