Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2021/28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Pada Biro Umum Sekretariat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan umum melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai, perlu melakukan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Pada Biro Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
- a. standar minimal;
b. pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
c. tata cara pemanfaatan sarana dan prasarana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
- 10
|