PENERAPAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NOMOR 29 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk memenuhi jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang diperoleh setiap warga negara secara minimal.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Dan Mutu Pelayanan Dasar; SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Pembiayaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Lampiran: 3 hlm
|