Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Dan Mutu Pelayanan Dasar; SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Pembiayaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat