Perbup ini mengatur tentang Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yakni meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat