PBB-penetapan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Minimal di Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagian Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Timor Tengah selatan adalah ketetapan tarif minimal yaitu Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) yang tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian dewasa ini karena ditetapkan sejak tahun 2OO1; bahwa ketetapan tarif minimal pajak Bumi dan Bangunan dimaksud pada huruf a merupakan ketetapan bawaan KPP Pratama Kupang ketika masih menjadi pajak pusat sehingga perlu ditinjau kembali dan ditetapkan tarif minimal pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perru menetapkan Keputusan Bupati tentang penetapan Tarif pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan Minimal di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 19 Tahun 2011; Perbup Timor Tengah Selatan No. 29 Tahun 2013
- Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|