Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2022

Pedoman Penerbitan Kembali Dokumen Kepegawaian ASN Yang Rusak / Hilang Di Lingkungan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanggamus Tentang Pedoman Penerbitan Kembali Dokumen Kepegawaian ASN yang Rusak/Hilang di Lingkungan Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Kembali Dokumen Kepegawaian ASN Yang Rusak / Hilang Di Lingkungan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
08 April 2022
Tanggal Berlaku
08 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan