Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kriteria; IV. Penganggaran; V. Pelaksanaan; VI. Pernyataan Tanggap Darurat; VII. Prosedur Pengajuan Belanja Tak Terduga; VIII. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; IX. PEngawasan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat