DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG - UPT PENGELOLA GEDUNG PERKANTORAN - GENTUNG TEMIANG - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Gedung Perkantoran Gentung Temiang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Gedung Perkantoran Gentung Temiang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Gedung Perkantoran Gentung Temiang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016
- Dalam peraturan bupati ini di atur tentang:
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km. 5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm.
|