JABATAN PELAKSANA - NOMENKLATUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pedoman pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, sehingga perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jabatan Pelaksana; Formasi Jabatan; Pengangkatan dan Pemindahan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 73 hlm.
|