PEDOMAN-PEMBENTUKAN-TIM-PERCEPATAN-PEMBANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/NOMOR 18 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan daerah sebagaimana yang telah direncanakan dalam
dokumen perencanaan jangka panjang dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, maka perlu dibentuk Tim Percepatan Pembangunan yang terpadu di daerah.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tim Perecepatan; Sekretariat Tim Percepatan; Hak Dan Kewajiban; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tenaga Ahli Pendamping Wali Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 11 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|