TAMBAHAN PENGHASILAN PNS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2021/31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa meningkatkan prestasi kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, rasionalitas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/5663/SJ hal Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- a. Tambahan penghasilan berdasar kondisi kerja;
b. Perhitungan tambahan penghasilan; dan
c. Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 17
|