PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK BANTUAN RTLH 3. JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN RTLH 4. PERSYARATAN PENERlMA BANTUAN DAN OBJEK BANTUAN RTLH 5. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN BANTUAN RTLH 6. PENDATAAN DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RTLH 7. PELAKSANAAN BANTUAN RTLH 8. PEMB1NAANDAN PENDAMPINGAN BANTUAN RTLH 9. PENGAWASAN,PENGENDALIANDAN PELAPORAN 10. PENDANAAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat