UpTD Kesehatan - tata kerja - pembentukan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Disempurnakan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permenkes No.44 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permenkes No.43 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja UPTD Puskesmas di lingkungan Kabupaten Majene
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- 9 hlm
|