Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011

Penegakkan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Penegakkan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
33/M-DAG/PER/10/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
http://jdih.kemendag.go.id/: 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 27 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan