pencabutan-perda-dana desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|