Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2016

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas terciptanya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Diatur tentang penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.33
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan