elektronik - tanda tangan - penggunaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Perizinan Dan Non Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e- government) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menerapkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Perizinan Dan Non Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
- 6 hlm
|