Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Pengembangan, Energi sumber daya Mineral dan Promosi; d. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; f. Unit Pelaksana Tugas Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat