Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No.26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Kudungga. Ketentuan yang berubah: Ketentuan pada Lampiran diubah sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat