Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, mernbawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Anggaran, membawahkan 1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan 2. Sub Bidang Pengendalian dan Pengcsahan Anggaran. d. Bidang Perbendaharaan, membawahkan: 1. Sub Bidang Perbendaharaan; dan 2. Sub Bidang Pembiayaan dan Permodalan. e. Bidang Akuntansi, membawahkan: 1. Sub Bidang Penerimaan dan Belanja; dan 2. Sub Bidang Laporan Keuangan. f. Bidang Aset Daerah, membawahkan: 1. Sub Bidang Inventarisasi, Dokumentasi dan Pemeliharaan Aset; dan 2. Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset, g. Kelompok jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat