Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; d. Bidang Infarastruktur TI dan Telematika terdiri dari: Seksi Infrastrktur TI dan Komunikasi Data; e. Bidang Persandian dan Statistik, terdiri dari: 1. Seksi Pembinaan Perangkat Sandi dan Keamanan Data; 2. Seksi Pengolahan Data Statistik, f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat