Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala dinas. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan, c. Bidang Pelatihan dan Produktivitas; d. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja; e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; f. Bidang Transmigrasi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat