Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dialokasikan untuk Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sebesar 10%. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dibagi kepada Desa dengan rincian sebagai berikut : a.60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan b.40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari desa masing masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat