RINCIAN-ALOKASI-BAGIAN-DARI-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-UNTUK-DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa, mengamanatkan bahwa rincian alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa ditetapkan dengan Peraturan BupatI
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012; 16. Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021 ; 17. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2017
- Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dialokasikan untuk Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sebesar 10%.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dibagi
kepada Desa dengan rincian sebagai berikut :
a.60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b.40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari desa masing masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
- 5 Hlm, Lamp: II
|