Dalam Peraturan ini diatur tentang standar reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang selanjutnya diperlukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diatur tentang tujuan, standar reviu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat