Ketentuan Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran ( Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 41 ) diubah menjadi Pajak dihitung untuk setiap bill atau kwitansi atau faktur yang dikeluarkan oleh pengusaha restoran dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung restoran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat