PETUNJUK-PELAKSANA-PEMUNGUTAN-PAJAK-RESTORAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, perlu perubahan lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2013; 7. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2017
- Ketentuan Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran ( Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 41 ) diubah menjadi Pajak dihitung untuk setiap bill atau kwitansi atau faktur yang dikeluarkan oleh pengusaha restoran dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung restoran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- Mengubah Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2017
- 3 Hlm
|