Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020

Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikatif Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar dan tata cara perhitungan kemampuan keuangan daerah, penetapan kelompok keuangan daerah, dan besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikatif Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD. No. 2020/112, LL Kab Maluku Tenggara : 6 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan