PENETAPAN KEWENANGAN OHOI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA OHOI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD. No. 2020/129, LL Kab Maluku Tenggara: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kewenangan Ohoi Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Ohoi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu untuk membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Penetapan Kewenangan Ohoi Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Ohoi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan kewenangan Ohoi berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Ohoi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penetapan Kewenangan Ohoi Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Ohoi (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penetapan Kewenangan Ohoi Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Ohoi (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 Nomor 111) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|