Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 122 Tahun 2020

Penetapan Tambahan Dana Alokasi Umum Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jumlah DAU tambahan bantuan operasional, mekanisme pengalokasian DAU tambahan bantuan pendanaan, penetapan rincian DAU tambahan bantuan pendanaan, mekanisme dan tahapan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 122 Tahun 2020 tentang Penetapan Tambahan Dana Alokasi Umum Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD. No. 2020/122, LL Kab Maluku Tenggara: 4 hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan