TATA CARA KERJA SAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KAB. BATANG DENGAN PIHAK LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2021/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- a bahwa sebagai upaya mengembangkan bidang usaha dan peningkatan pendapatan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang, maka Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerjasama;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan pihak lain, perlu mengatur pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan Pihak Lain;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Perda Kab. Batang Nomor 4 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip; Kerja Sama dengan Pihak Lain; Bentuk Kerja Sama; Subjek dan Objek Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
- 9
|