Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2022

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pelaksanaan PAUD Pra Sekolah Dasar; b. Standar penyelenggaraan; c. Guru dan tenaga kependidikan; d. Kurikulum dan strategi pembelajaran; e. Evaluasi dan sistem pelaporan; f. Pembentukan gugus PAUD; g. Peran serta masyarakat; h. Bunda PAUD; i. Pendanaan; dan j. Pengawasan dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.121
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan