dana cadangan-jalan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk mendanai pembangunan jalan dan jembatan pada ruas jalan Pepedan-Tegalpingen yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membentuk dana cadangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan dalam pembangunan jalan dan jembatan pada ruas jalan Pepedan- Tegalpingen
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
- 9 hlm
|