ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan tera/ tera
ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) yang cepat, efektif, efisien
dan mudah diakses perlu membentuk pelayanan
berBasis teknologi informasi untuk membangun
konektivitas antara penyelenggara layanan dan
penerima layanan;
b. bahwa pelayanan berbasis teknologi informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
pelayanan yang menggunakan sistem berbasis
website "SIMETRIK KOLAKA" (Sistem Informasi
Metrologi Legal Kab. Kolaka) sebagai media
pelayanan yang bersifat administratif serta
pengaduan masyarakat terkait kecurangan dalam
pengukuran yang dapat diakses oleh wajib tera pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan
Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya melalui Sistem Website
"SIMETRIK KOLAKA" terhadap pelayanan publik di
lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
- 1. Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74 tentang Lembaran Negara
Nomor: 1922);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7973);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan ke dua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ten tang
Adrninistrasi Pernerintahan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/ Atau
Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat
Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3283);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2018 ten tang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indomesia Tahun 2018 Nomor 154);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun
2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera
Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 811);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun
2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun
2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
15.Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2019
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi Tata Kerja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN
BAB III
UTTP YANG WAJIB DITERA/TERA ULANG
BAB IV
TATA CARA PELAYANAN ADMINISTRASI TERA/TERA ULANG
BAB V
TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|