Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Kelembagaan dan Kewenangan; mekanisme Pelayanan; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan; Survei Kepuasan Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan, Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat