Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretaris, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan 2. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan; d. Bidang Keluarga Berencana; e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; f. Bidang Pengendalian Penduduk; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat