Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Nila-Nilai Dasar (Core Values) dan Emloyer Branding ASN; Kode Etik (panduan Perilaku); Sanksi dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku; Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Sanksi; Rehabilitasi; Kode Etik dan Kode Perilaku Perangkat Daerah; dan Ketntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat