Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 061/75 Tahun 2021

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Nila-Nilai Dasar (Core Values) dan Emloyer Branding ASN; Kode Etik (panduan Perilaku); Sanksi dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku; Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Sanksi; Rehabilitasi; Kode Etik dan Kode Perilaku Perangkat Daerah; dan Ketntuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 061/75 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
061/75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.75
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan