dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009 – 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Magelang tentang Pemberian Tunjangan
Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009-2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan perumahan kepada wakil ketua
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa
Bakti 2009-2014 diberikan setiap bulan dan pengaturan mengenai penetapan besarannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2010.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2006 dicabut.
- 4 hal
|