SEKOLAH DASAR NEGERI - penggabungan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.383
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 Dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 Desa Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 dipandang perlu diregrouping, karena Lokasi Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 2 berdekatan dan Sekolah Dasar tersebut dijabat oleh satu Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah
Dasar Negeri Muntilan 2 Desa Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Muntilan 1 dan Sekolah Dasar Negeri Muntilan
2 yang terletak di Desa Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang dan mengganti namanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
- 3 hal
|