ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penerimaan
peserta didik baru, perlu melibatkan dan memberdayakan
sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;
b. bahwa uptuk memberdayakan sekolah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu memberikan kewenangan kepada kepala
sekolah dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik;
c. bahwa pelaksanaan penerirnaan peserta didik baru harus
dilakukan berdasarkan dengan nondiskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Kolaka Tahun Pelajaran 2020/2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5284);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau
Bakat lstimewa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukurn Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atau Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 80 Tahun 2015 ten tang Pernbentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
15. Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, ten tang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Pendidikan Daerah.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|