Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; dan j. BPHTB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
20 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
20 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Sarang Burung Sriti dan atau Walet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan