Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 84 Tahun 2020

Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, manajemen kesehatan masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sosialisasi, edukasi dan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan, sanksi administratif, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 84 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
BD. No. 2020/84, LL Kab Maluku Tenggara : 13 hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan