Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 22) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat