desa - penetapan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penetapan Desa Salam Kecamatan Salam Sebagai “Desa Binaan Wisata”
ABSTRAK: |
- bahwa Desa Salam Kecamatan Salam yang ditetapkan sebagai
“Desa Binaan Wisata” dalam kegiatan yang dilakukan
menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan; berdasarkan pertimbangan instansi terkait, penetapan Desa
Salam Kecamatan Salam sebagai “Desa Binaan Wisata” perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Penetapan Desa Salam Kecamatan Salam
Sebagai “Desa Binaan Wisata”;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2008 dicabut.
- 3 hal
|