Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan, c. Bidang Kesehatan Masyarakat; d. Bidang Pencegahan dan Pengendalain Penyakit; e. Bidang Pelayanan Kesehatan; f. Bidang Sumber Daya Kesehatan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat