ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Bersama 5 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama tentang penataan
dan pemerataan guru pegawai negeri sipil, maka semua
pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota
bertanggung jawab dan diwajibkan melakukan
perencanaan dan penataan guru antar jenjang, antar
satuan pendidikan dan antar jenis serta antar lintas
wilayah yang menjadi wewenangnya paling lambat bulan
April tahun berjalan;
b. bahwa data sebaran guru PNS di Kabupaten Kolaka tidak
berimbang antar wilayah, antar satuan pendidikan dan
an tar jenjang sehingga terjadi kelebihan dan/atau
kekurangan guru PNS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Distribusi Pegawai Negeri Sipil Secara Proporsional.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 9 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria di Bidang
Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan dasar di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
05/X/PB/2011, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
SPB/03/M.PAN-RB/ 10/2011, Menteri Dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2011 , Menteri Keuangan Nomor:
158/PMK.01/2011, dan Menteri Agama Nomor 11
Tahun 2011 ten tang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V
SANKSI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|