Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Program; dan 2. Sub Bagian Urnurn dan Kepegawaian, c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; e. Bidang Pengelolaan Informasi Adrninitrasi Kependudukan; f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat