TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-1-TAHUN-2012-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada Tahun 2012 kepada PT. Jasamarga
Bali Tol sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah,
b. bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
- Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah
Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|