TENTANG-PER-BAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROPINSI-DAERAH-TINGKAT-I-BALI-NOMOR-11-TAHUN-1992-TENTANG-PENGHARGAAN-SENI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG PENGHARGAAN SENI
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan
Seni sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Penghargaan Seni;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
- Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|