Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Batas Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Kabupaten Berau dan Desa Karangan Dalam Kecamatan Karangan; b. Batas Sebelah Timur: Desa Baay Kecamatan Karangan, Desa Tebangan Lembak, Desa Sepaso Barat dan Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Desa Margomulyo, Desa Pulung Sari dan Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Desa Tepian Indah dan Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Long Segar dan Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Desa Suka Maju, Desa Makmur Jaya dan Desa Miau Baru Kecamatan Komben. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat