Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon. Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Tepian Langsat; b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Indah; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021 No.55
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan