Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon. Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Tepian Langsat; b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Indah; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat